Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • PARIWISATA
  • SENI – BUDAYA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • LINTAS NAGARI
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
Advertisement Banner

Aidil Fitsen, SH : NP pergunakan Surat itu untuk merampas milik orang, Polres Payakumbuh diminta Tindak sesuai UU POLRI yang berlaku

Robby Yunisco by Robby Yunisco
4 bulan ago
392 16
0
561
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH || PALIKO POST 

Aduan dugaan tindak pidana nomor 355/XII/SPKT/ Payakumbuh yang semula ditanguhkan,tetapi setelah Kuasa hukum korban Aidil Fitsen,SH mendatangi Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, SH, SIK mengambil kebijakan bahwa perkara dilanjutkan, Rabu (19/10/2022)

Seperti yang diungkapkan Kuasa Hukum Pelapor (Korban), ditemukan bahwa surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 bukan Milik terlapor initial NP salah seorang Guru SD 03 Tabing Ronah Simalanggang Kabupaten 50 kota Payakumbuh, kuat dugaan rekayasa untuk merampas milik orang alias Abal-abal.

“Jelas nama terlapor NP tidak ada tertera dalam surat jual beli tanah dan kuat dugaan surat jual beli tanah hasil dari rekayasa yang digunakan untuk merampas tanah milik orang lain yang memiliki surat Alas Hak/Saprodik dekat Jorong Koto Simalanggang di Jalan Raya Payakumbuh-Mungka KM 4 Nagari Simalanggang”ungkap Adil Fitsen, SH.

“Disamping itu Laporan Pengaduan masih terseok-seok itu, Kuat Dugaan, Penyelidik telah menelantar atau mengabaikan pengaduan sehingga sampai berita ini turun belum juga tuntas lebih kurang setahun lamanya”tambahnya.

“Seharusnya Penyidik telah memprosesnya, tetapi menurut pengamatan kita penyelidikan tidak berpedoman kepada UU Kepolisian RI dan menerapkan strategi dengan gaya penyidikan yaitu strategi pemeriksaan terbalik dimulai dengan mencari surat pembanding yang seharusnya proses penyelidikan bukan gaya pemeriksaan/ penyidikan tetapi mencari adanya bukti permulaan adanya unsur tindak pidana dan bahan keterangan dari saksi korban”lanjutnya.

 

Aidil Fitsen memaparkan, seharusnya Penyelidik melakukan proses Penyelidikan dengan dimulai dari awal adanya bukti, seperti bukti yang ada milik siapa, bukan lansung mencari surat pembanding dan memeriksa orang yang tidak diajukan oleh korban.

Aidil Fitsen,SH memberikan keterangan lengkap dengan bukti-bukti, bila surat jual beli tanah itu terdapat nama Terlapor NP barulah dilanjutkan untuk menyelidiki keabsahan surat jual beli itu. Ternyata surat jual beli tanah tersebut tidak atas nama terlapor initial NP, jadi Konsekwensinya surat jual beli bukan milik terlapor Initial NP. dan NP terbukti telah melakukan kecurangan terindikasi perbuatan tindak pidana,sedangkan surat jual beli tanah tidak perlu atau relevan untuk diselidiki keabsahannya.

“Sangat aneh penyelidik ataupun penyidik tidak mampu untuk menemukan bukti awal permulaan adanya tindak pidana?”

“Apapun kejadian pasti dapat diungkapkan bila dipedomani dengan ketentuan Undang-undang (UU Kepolisian RI dan petunjuk proses penyelidikan), Peristiwa pasti meninggalkan jejak,jejak diikuti dari mulai awal terjadinya peristiwa sampai adanya aduan, Namun proses penyelidikan yang dilakukan Aipda US telah membias dari aturan sehingga berdampak kepada mankraknya perkara selama lebih kurang setahun, Akhirnya perkara diusut kembali dan Aipda US beserta kronco-kronconya mati langkah” tuturnya. ***

Share224Tweet140Share56Send
Advertisement Banner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fokus | Terbaru

Wah! Anak Presiden RI Turut Ucapkan Selamat Hari Jadi Untuk Kota Payakumbuh Ke 52

Satu tahun kinerja DPRD Kabupaten 50 Kota , ini rangkumannya

Langgar KUHAP, Penasehat Hukum Terdakwa Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ke BAWAS MA RI

Diduga sengaja dirusak sebelum Touring, Hingga hampir Alami Kecelakaan, Korban Laporkan Montir Bengkel ke Polres Payakumbuh

Terkait LP NO. 355/XII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH, Aidil Fitsen : Aturan Penyelidikan adalah Kewenangan Polri

Aidil Fitsen, SH : NP pergunakan Surat itu untuk merampas milik orang, Polres Payakumbuh diminta Tindak sesuai UU POLRI yang berlaku

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres segera tuntaskan perkara aduan no.355/XII/2021/SPKT/ Polres Payakumbuh

Fokus | Terpopuler

  • Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    4830 shares
    Share 1932 Tweet 1208
  • Senin Malam, Kasus Positif Covid-19 Di Kabupaten Agam Bertambah Dua Orang

    1574 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Dua Mobil Tabrakan Hebat, Satu Milik Pemko Bukittinggi

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Banjir Ucapan Belasungkawa, MR. SLOW Comunity Berduka

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Lowongan Kerja
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In