• Susunan Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 25, 2021
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • Beranda
  • Fokus Sumbar
  • Hukum & Politik
  • Fokus Dakwah
  • Fokus Nagari
  • Fokus Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Fokus Sumbar
  • Hukum & Politik
  • Fokus Dakwah
  • Fokus Nagari
  • Fokus Pendidikan
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati-Hati, Bisa Dipenjara Bila Pura Miskin Demi Bantuan Dana PKH

Redaksi by Redaksi
1 tahun ago
in Nasional
0
Hati-Hati, Bisa Dipenjara Bila Pura Miskin Demi Bantuan Dana PKH
0
SHARES
103
VIEWS
Bagikan Ke WABagikan ke FacebokBagikan ke TwitterBagikan ke Google

PALIKOPOST.COM,- Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.

Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH.

Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Kriteria KPM PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karena banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga miskin tapi menerima bantuan sosial ini.

 

BESARAN DANA PKH

Dikutip dari Kontan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menyampaikan, target penerima bantuan PKH tahun ini maksimal sebanyak 10 juta keluarga.

Angka tersebut berasal dari hasil validasi sejak akhir tahun 2018 di kisaran 9,8 juta keluarga dan tambahan slot untuk buffer dan untuk keluarga yang terdampak bencana alam dan masuk kategori kurang sejahtera sebanyak 200.000 keluarga.

Harry menyampaikan anggaran PKH tahun ini khusus untuk bantuan sosial sebesar Rp 32,65 triliun. Sedangkan bila ditambah biaya operasional dan lainnya bakal mencapai Rp 34,5 triliun.

Anggaran tersebut bakal difokuskan untuk meningkatkan kinerja tenaga pendamping PKH dan memenuhi pencairan dana bantuan.

Skema PKH tahun 2019 memang berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni kini menggunakan konsep non-flat sesuai indeks keluarga penerima.

Sedangkan untuk KPM yang memiliki anak usia SD akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 900.000 per jiwa per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per jiwa per tahun dan anak SMA atau pendidikan sederajat Rp 2 juta per jiwa per tahun.

Selain bantuan berdasarkan komponen PKH tersebut, setiap keluarga juga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun yang bisa dicairkan di proses pencairan pertama.

Sementara untuk KPM yang tinggal di daerah askses sulit dan terpencil, mendapat bantuan tetap Rp 1 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hati-hati, Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara”

Tags: Fokus

Related Posts

Joni Hendri : Selamat dan Sukses Musda PKS 2020

2 bulan ago
Sambut Tahun Ke-3, Media Eranusantara Terus Kejar Eksistensi dan Rangkai Perubahan

Sambut Tahun Ke-3, Media Eranusantara Terus Kejar Eksistensi dan Rangkai Perubahan

7 bulan ago
BPN Tolak Hasil Menangkan Jokowi-Ma’ruf Di Pilpres 2019

BPN Tolak Hasil Menangkan Jokowi-Ma’ruf Di Pilpres 2019

2 tahun ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

http://palikopost.com/wp-content/uploads/2020/12/VID-20201208-WA0046.mp4

Fokus Populer

  • Resep Mangut Lele Pedas Asli Bantul Legend Banget

    Resep Mangut Lele Pedas Asli Bantul Legend Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrizal Anggota DPRD Agam Reses Di Salah Satu Dapil Pemilihnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerjasama Dengan PT Ciomas Adi Satwa, Rio Dusun Kuamang Terus Kembangkan Ternak ayam Broiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melalui Perwakilan Rakyat, sonsong kemakmuran dengan Ridho Allah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fokus Terbaru

  • All
  • Terkini
Polresta Bukittinggi Dukung Penuh Penutupan Objek Wisata 
Bukittinggi

Polresta Bukittinggi Dukung Penuh Penutupan Objek Wisata 

by Redaksi
0

BUKITTINGGI,- Selama liburan Imbek tahun 2021, Objek wisata Jam Gadang dan seluruh Objek wisata berbayar di Bukittinggi...

Kader TP PKK Tanah Datar Gelar Kegiatan Bulanan

Kader TP PKK Tanah Datar Gelar Kegiatan Bulanan

Genjot Pembangunan, Pemkab Agam Percepat Proses Tender Tahun 2021

Genjot Pembangunan, Pemkab Agam Percepat Proses Tender Tahun 2021

Perdana, Lapas Klas II B Lubuk Basung Perdayakan Warga Binaan Olah Lahan Masyarakat

Perdana, Lapas Klas II B Lubuk Basung Perdayakan Warga Binaan Olah Lahan Masyarakat

Pasangan Kepala Daerah Di Agam yang Baru, Resmi Ditetapkan Dalam Pleno Terbuka

Pasangan Kepala Daerah Di Agam yang Baru, Resmi Ditetapkan Dalam Pleno Terbuka

Facebook Twitter Youtube RSS
  • Susunan Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Palikopost.com adalah Media Online Masa Kini yang Menyajikan Informasi Terpercaya Dengan Menyingkap Fakta Bukan Fiksi

Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang ©2020 - Palikopost.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Fokus Sumbar
  • Hukum & Politik
  • Fokus Dakwah
  • Fokus Nagari
  • Fokus Pendidikan

Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang ©2020 - Palikopost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In