AGAM, – Akhirnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam tahun 2020 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, dalam rapat Pleno terbuka di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Senin (25/1/21).
Rapat Pleno terbuka yang dilaksanakan tersebut berjalan sukses, lancar dan berlangsung dengan mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
” Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini berdasarkan surat dinas nomor 60 dari KPU RI yang di sampaikan ke seluruh KPU Kabupaten/Kota serta surat dari Panitera MK nomor 165,” ungkap Riko Antoni selaku Ketua KPU Agam dalam sela-sela kegiatan.
Dikatakan, secara aturan penetapan paslon terpilih dilakukan dalam kondisi dua hal. Yang pertama, apabila tidak ada selisih hasil di MK, dan yang kedua apabila ada selisih hasil di MK.
Dijelaskan Riko Antoni bahwa Kondisi di Agam, berdasarkan surat yang disampaikan oleh MK ke KPU RI yang diturunkan kepada KPU Agam, tidak ada permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
kalau
” Maka dengan begitu dilaksanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2020 di Agam. Dan telah ditetapkan bahwa dimenangkan oleh pasangan Dr Andri Warman dan Irwan Fikri SH,” ujarnya pula.
” Jadi untuk jadwal pelantikan nanti akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Dan acara pelantikan nanti juga diagendakan yang dilaksanakan di Tingkat Provinsi,” bebernya pula.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Agam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto. Juga terpantau hadir Forkopimda serta pasangan peraih suara terbanyak, Dr Andri Warman dan Irwan Fikri SH.
Tidak hanya itu kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB itu juga dihadiri oleh pasangan calon lainnya yang sebelumnya ikut bertarung dalam Pilkada serentak tahun kemarin.
(NST)