PAYAKUMBUH || PALIKO POST
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penyerobotan dan penggelapan atas tanah mendatangi Polresta Payakumbuh, dimana pengaduan tidak ada titik terangnya alias ditelantarkan atau diabaikan yang telah menelan waktu lebih kurang setahun, Rabu (19/10/2022)
Hal ini dikarena proses penyelidikan dari Aipda US sengaja berkelit kelit dan terkesan ingin menangguhkan proses penyelidikan, Padahal sebelumnya Korban telah diminta hadir oleh Kabag Bin OPS untuk melakukan pertemuan dan membawa korban kehadapan Kapolres Payakumbuh beberapa Minggu lalu, Ungkap Aidil Fitsen kepada Media
Aidil membeberkan, ternyata terjadi mutasi dan Aipda US kembali beraksi mencari cari alasan agar proses penyelidikan tertunda dan memperoleh respon dari penyidik bahwa pengaduan dilanjutkan dan begitu juga Kapolres agar minta diajukan lagi yang dapat mendorong didapatnya unsur permulaan adanya unsur tindak pidana.
Aidil menjelaskan tentang aduan dan adanya bukti terang dan jelas bahwa Neri Plantino bukan pemilik Surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976, hal ini dapat terlihat dimana Neri Plantino tidak ada namanya tercantum didalam surat jual beli tanah tersebut.
Fakta ini sudah dapat dijadikan pijakan untuk memproses perkara dan hemat Aidil Fitsen,SH untuk apa lagi menyelidiki tentang surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 itu ungkapnya.
Disamping itu Aipda US masih bersikukuh dan sengaja menjadikan pijakan untuk menyelidiki surat jual beli tanah pada hal itu tidak relevan lagi diselidiki, dengan Neri Plantino tidak ada namanya tertera dalam surat jual beli tanah maka Neri Plantino tidak mempunyai HAK atas surat jual beli tanah.
“Berarti Neri Plantino mempergunakan surat yang bukan miliknya dan ini adalah suatu perbuatan pembohongan atau curang terindikasi tindakan pidana” Lanjut Aidil Fitsen
“Kita mendesak mengungkapkan dan respon hasil yang diperoleh untuk dilanjutkan dari penyidik maupun dari Kapolres bukan hanya sekedar basa basi dan dilanjutkan dengan memberikan pembinaan yang kongkrit kepada bawahan dengan harapan masyarakat dapat terlindungi dan terayomi serta pelayanan yang baik” tuturnya. ***