PALIKOPOST.COM,- Sebanyak12 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, yaitu masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanahdatar, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota. Telah siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 yang lalu.
Pada Pilkada 2020 di Sumbar dari 12 daerah dan satu provinsi ada lima kabupaten yang bersengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dari lima daerah itu empat daerah masing-masing Sijunjung, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota ditolak MK. Sementara sengketa Kabupaten Solok masih dalam proses.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi resmi melantik 11 kepala daerah di provinsi itu pada Jumat, 26 Februari 2021. Pelantikan berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat. Sebelumnya, pada Kamis, 25 Februari 2021, Mahyeldi sendiri baru saja dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Mendri. S. SH. Imam Marajo yang dikenal Sebagai Advokat Milenial berpendapat bahwa “untuk masa jabatan kepala daerah terpilih kali ini, dipastikan lebih singkat. Karena hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 tahun dan bukan lima tahun seperti biasanya”.
Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
”Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024,” kata Mendri. S. SH. Imam Marajo.
Menurutnya, dalam pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, bahwa di 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional.
“ Maka masa kerja atau jabatannya diperkirakan tiga tahun setengah karena November 2024 akan digelar Pilkada lagi setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,” jelasnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun. Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode pemerintahan.
“ Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang jadi tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah yang sudah terpilih dan dilantik tidak mengetahui,”. (*)