Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • PARIWISATA
  • SENI – BUDAYA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • LINTAS NAGARI
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
Advertisement Banner

Rezka Oktaberia : jangan salah penafsiran, RUU Sumbar bukan soal pemekaran

Robby Yunisco by Robby Yunisco
9 bulan ago
397 8
0
556
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Palikopost – Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang merupakan Anggota DPR Dapil Sumatera Barat , Rezka Oktoberia mengatakan, bahwa saat ini ada beberapa masyarakat yang salah persepsi terkait RUU Provinsi Sumatera Barat. Dimana, banyak masyarakat berpikiran bahwa akan ada Provinsi baru dari pecahan Provinsi Sumatera Barat.

“Itu salah, yang betul itu adalah Komisi II DPR RI itu bersepakat untuk bersama merubah dasar hukum pembentukan 20 Provinsi di Indonesia yang dasar hukumnya semula adalah UU pada Zaman Republik Indonesia Serikat, yakni UU Dasar Sementara tahun 1950. Sementara UU Dasar Sementara itu, karena ada Dekrit Presiden 9 Juli 1959, itu membatalkan Undang- Undang Dasar Sementara itu,” kata Rezka , Senin (27/6/2022).

“Jadi, Sumatera Barat, Riau dan Jambi, yang dibentuk UU nomor 61 tahun 1958, itu dirubah bersama dengan 17 provinsi, dasar pembentukannya,” kata Rezka.

Yang sudah dilakukan, kata Ketua DPD Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) Sumbar ini, ada empat Provinsi di Sulawesi, tiga Provinsi Kalimantan dan saat ini sedang dibahas tiga Provinsi di Sumatera yakni Sumbar, Riau dan Jambi.

Dirubahnya dasar hukum ini, ucap Rezka lagi, karena sebelumnya, untuk satu undang – undang, membawahi tiga provinsi dan kami di DPR RI ingin, satu Provinsi satu undang-undang pembentukannya.

“Kemudian, kelemahan kedua, Undang-undang Dasar pembentukan Provinsi Sumatera Barat yang lama itu, undang undang nomor 1 tahun 1958,  itu sudah tak berlaku lagi, itu jadi berbahaya di internasional, karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi,”

Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya provinsi yang menyusul pembentukannya adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Sumut, Sumsel, NTT, NTB, dan Bali.

“Jadi, masyarakat banyak yang salah persepsi. Itu hanya merubah dasar hukum pembentukan saja, bukan untuk memecah Provinsi Sumatera Barar,” ujar Rezka yang juga ketua Srikandi PP Sumbar.

Kemudian, Rezka juga mengatakan, memang akan ada pembentukan Provinsi baru di Papua, dan itu sesusai amanat undang – undang. Nantinya, Papua itu akan ada 7 provinsi, 2 provinsi induk yakni Papua dan Papua Barat, dan akan dimekarkan baru menjadi Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan. Juga akan menyusul Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Utara.

“Itu adalah azas amanah undang undang Otsus, nomor 2 tahun 2021, yang mengamanatkam untuk segera dibentuk pemekaran Provinsi di Papua, tanpa perlu pembentukan daerah persiapan,” tambahnya.

“Jadi kita harapkan masyarakat jangan salah persepsi dengan mengatakan akan ada pembentukan provinsi baru di Sumatera Barat,” tukasnya

Dijelaskan Rezka bahwa dalam draft RUU disebutkan bahwa kedudukan Provinsi Sumatera Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang.

Desain pengaturan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat,”ucap Deputi Operasi dan Kampanye Bappilu Partai Demokrat itu.

Ditambahkan Rezka,berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan,”tutup pengurus harian DPP Partai Demokrat itu. ***

Share222Tweet139Share56Send
Advertisement Banner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fokus | Terbaru

Rida Ananda Serahkan Dana Hibah Buat Masjid Arafah Tanjuang Gadang Sungai Pinago

Rida Ananda Serahkan Dana Hibah Buat Masjid Arafah Tanjuang Gadang Sungai Pinago

Pj. Wali Kota Rida Ananda Bersama Loka POM Sidak Pusat Pembelanjaan Di Payakumbuh

Pj. Wali Kota Rida Ananda Bersama Loka POM Sidak Pusat Pembelanjaan Di Payakumbuh

Pemerintah Kota Payakumbuh Gelar FGD Persiapan Penilaian PPD Tingkat Nasional Tahun 2023

Pemerintah Kota Payakumbuh Gelar FGD Persiapan Penilaian PPD Tingkat Nasional Tahun 2023

Vakum Akibat Pandemi Selama 3 Tahun, Pasa Pabukoan Kota Payakumbuh Kembali Dibuka

Vakum Akibat Pandemi Selama 3 Tahun, Pasa Pabukoan Kota Payakumbuh Kembali Dibuka

Payakumbuh Sukses Juara 1 PPD Tahun 2023 Kategori Kota Di Tingkat Provinsi Sumbar

Payakumbuh Sukses Juara 1 PPD Tahun 2023 Kategori Kota Di Tingkat Provinsi Sumbar

Jelang Ramadhan, Pj. Wako Rida Ananda Bersama Forkopimda Pantau Ketersediaan Kebutuhan Pokok Di Payakumbuh

Jelang Ramadhan, Pj. Wako Rida Ananda Bersama Forkopimda Pantau Ketersediaan Kebutuhan Pokok Di Payakumbuh

Wako Rida Ananda Turun Lapangan Tinjau Gorong-Gorong Di Koto Baru, Ikut Bantu Warga Bangun Lapak Pabukoan

Wako Rida Ananda Turun Lapangan Tinjau Gorong-Gorong Di Koto Baru, Ikut Bantu Warga Bangun Lapak Pabukoan

Fokus | Terpopuler

  • Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    4831 shares
    Share 1932 Tweet 1208
  • Senin Malam, Kasus Positif Covid-19 Di Kabupaten Agam Bertambah Dua Orang

    1574 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Dua Mobil Tabrakan Hebat, Satu Milik Pemko Bukittinggi

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Banjir Ucapan Belasungkawa, MR. SLOW Comunity Berduka

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Lowongan Kerja
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In