Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • PARIWISATA
  • SENI – BUDAYA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • LINTAS NAGARI
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
Advertisement Banner

Saksi Ahli Pidana, Prof.DR.Irmansyah, SH, MH sampaikan beberapa hal saat Persidangan, Ini penyampaiannya

Robby Yunisco by Robby Yunisco
2 bulan ago
389 29
0
575
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, Paliko Post – Selain saksi ahli Pengadaan Barang/jasa dihadirkan dipersidangan perkara dugaan APD Fiktif di Dinas Kesehatan Payakumbuh di Pengadilan Tipidkor Padang. Prof. DR. Ismansyah, SH.MH juga dihadirkan sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana umum dan khusus, Senin (13/06/2022).

Dalam keterangannya, Prof. DR. Ismansyah, SH.MH menyebutkan, mengenai persidangan ini yang perlu disampaikan kepublik dari beberapa pertanyaan yang diutarakan oleh Kuasa Hukum dr. Bhakrizal dan Jaksa Penuntut Umum.

Dikatakan, perlu disampaikan ke masyarakat untuk membuktikan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) asas fundamentalnya adalah ajaran sifat melawan hukum dengan berpedoman pada yurisprudensi MA, sifat melawan materil berfungsi negatif atau sifat melawan hukum berfungsi positif.

Selanjutnya, berpedoman kepada asas hukum pidana tentang perintah jabatan dalam pasal 51 ayat 1 atau pasal 51 ayat 2 KUHP.

” Sifat perbuatan itu dilaksanakan karena keadaan darurat sebagai penyelamatan hidup manusia dari bahaya pandemi,  kecuali si pelaku menikmati hasil dari perbuatan tersbut,” jelasnya.

Seterusnya ungkap Profesor terkenal tersebut. Harus diingat juga putusan Makamah Agung No. 42 tahun 1965, bahwa sipelaku dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana, atas pertimbangan sebagai berikut.

” Pelayanan umum tetap terlaksana, Negara tidak dirugikan, Sipelaku tidak mendapat keuntungan atas perbuatan tersebut,” ujarnya menyimpulkan. ***

Share230Tweet144Share58Send
Advertisement Banner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fokus | Terbaru

MUI Payakumbuh Himbau Pemerintah Tertibkan Pakaian ASN

MUI Payakumbuh Himbau Pemerintah Tertibkan Pakaian ASN

Agenda Pembacaan Duplik, dr. Bakhrizal : Penuntut Umum Tidak Bisa Buktikan Dakwaan

Agenda Pembacaan Duplik, dr. Bakhrizal : Penuntut Umum Tidak Bisa Buktikan Dakwaan

Penuntut Umum Dinilai Kebingungan Atas Pledoi dr. Bakhrizal, Replik dengan Tuntutan Jauh Berbeda

Penuntut Umum Dinilai Kebingungan Atas Pledoi dr. Bakhrizal, Replik dengan Tuntutan Jauh Berbeda

Ketum Joe Turangan Hadiri Anniversary CCI Chapter PALIKO Ke-3

Tuntutan “Malu-malu Tapi Mau” dan Hilangnya Fakta Persidangan Dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum

Diberi Rapor Merah, Riza Falepi Beri Tanggapan Menohok Kepada Dika Sacend

Tahun 2022, Dinas PUTR Agam Kelola 84 Miliar untuk Pembangunan Insfratruktur

Tahun 2022, Dinas PUTR Agam Kelola 84 Miliar untuk Pembangunan Insfratruktur

Fokus | Terpopuler

  • Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    4828 shares
    Share 1931 Tweet 1207
  • Senin Malam, Kasus Positif Covid-19 Di Kabupaten Agam Bertambah Dua Orang

    1572 shares
    Share 629 Tweet 393
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Dua Mobil Tabrakan Hebat, Satu Milik Pemko Bukittinggi

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Banjir Ucapan Belasungkawa, MR. SLOW Comunity Berduka

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Lowongan Kerja
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In