Padang, Paliko Post – Sidang kali ini sangat menarik perhatian dan membuat para hadirin terpukau atas kesaksian dan penjelasan saksi-saksi, dikarenakan Kuasa Hukum mantan Kadiskes Payakumbuh dr. Bhakrizal, hadirkan saksi dari Ahli Pengadaan Barang/Jasa dalam Persidangan dugaan Pengadaan APD fiktif di pengadilan Tipidkor Padang, Senin (13/06/2022).
Atas Yuda Kandita. ST sebagai Saksi Ahli Pengadaan Barang/jasa menjelaskan tentang sistem pengadaan barang dan jasa dimasa darurat seperti Pandemi Covid-19 memperbolehkan, kalau barang yang dibutuhkan dalam keadaan mendesak didatangkan terlebih dahulu dan proses administrasinya bisa menyusul.
Saksi ahli itu menerangkan bahwa Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan/Jasa (LKPP) sudah mengeluarkan surat edaran LKPP No 3 tahun 2020 untuk dijadikan pedoman dalam penanganan Covid19.
Lebih diperjelasnya, didalam surat edaran (SE) tersebut sudah dijelaskan tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
” Belanja dulu, baru ada pengadaan di masa darurat/pandemi dibolehkan dalam UU No 3 Tahun 2020, dan pada Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2020, Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pun sudah menjelaskan,” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim.
Dia juga mengatakan, dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah yang sangat relevan dengan kondisi darurat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih dipertegasnya, yang terpenting dalam Kepentingan Keselamatan nyawa banyak orang di masa darurat. Dikatakan, Barang pengadaan dalam hal ini boleh didatangi terlebih dahulu baru prosesnya kemudian, dan mengacu pada surat edaran tersebut.
” Di dalam SE tersebut juga diperbolehkan pengadaan secara swakelola, dan pembutuhan bagi yang sanggup untuk menjadi penyedia barang (Suplayer) dan tidak mesti ada pengikatan, yang penting barang ada dan sesuai dengan speck yang dibutuhkan,” ujarnya pula.
Lebih lanjut, Atas Yuda Kandita. ST tersebut juga mengatakan, kalau sistem penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa, dalam pemeriksaan keuangan negara juga mesti dilakukan audit internal seperti Inspektorat, dan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
” Apabila realisasi penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa itu dikatakan terserap dengan benar, auditor resmi seperti Inspektorat setempat dan BPK juga mengeluarkan secara resmi,” ucapnya.
Selanjutnya, ketika dipersilahkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa dr. Bhakrizal untuk bertanya kepada saksi ahli Pengadaan barang/jasa tersebut tentang yang didakwakan kepadanya.
dr. Bhakrizal bertanya dengan singkat kepada saksi ahli yakni, ” Apakah pekerjaan yang saya lakukan dengan mendatangkan duluan APD yang dibutuhkan keadaan Pandemi Covid19 salah menurut saksi ahli ?
Sembari langsung dijawab oleh saksi ahli tersebut dengan mengatakan sesuai pengalaman yang didapatkan pada intinya menyebutkan bahwa, ” kalau dalam keadaan darurat, tidak masalah barang dahulu didatangkan baru proses administrasi belakang. Pokoknya berpedoman dengan regulasi peraturan yang ada,” tegasnya menambahkan. ***