Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • PARIWISATA
  • SENI – BUDAYA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • LINTAS NAGARI
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
Advertisement Banner

Sidang Pengadilan Tipidkor, Kuasa Hukum dr.Bahkrizal hadirkan Saksi Ahli dalam Persidangan membuat Hadirin Terpukau

Robby Yunisco by Robby Yunisco
2 bulan ago
430 33
0
636
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Padang, Paliko Post – Sidang kali ini sangat menarik perhatian dan membuat para hadirin terpukau atas kesaksian dan penjelasan saksi-saksi, dikarenakan Kuasa Hukum mantan Kadiskes Payakumbuh dr. Bhakrizal, hadirkan saksi dari Ahli Pengadaan Barang/Jasa dalam Persidangan dugaan Pengadaan APD fiktif di pengadilan Tipidkor Padang, Senin (13/06/2022).

Atas Yuda Kandita. ST sebagai Saksi Ahli Pengadaan Barang/jasa menjelaskan tentang sistem pengadaan barang dan jasa dimasa darurat seperti Pandemi Covid-19 memperbolehkan, kalau barang yang dibutuhkan dalam keadaan mendesak didatangkan terlebih dahulu dan proses administrasinya bisa menyusul.

Saksi ahli itu menerangkan bahwa Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan/Jasa (LKPP) sudah mengeluarkan surat edaran LKPP No 3 tahun 2020 untuk dijadikan pedoman dalam penanganan Covid19.

Lebih diperjelasnya, didalam surat edaran (SE) tersebut sudah dijelaskan tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

” Belanja dulu, baru ada pengadaan di masa darurat/pandemi dibolehkan dalam UU No 3 Tahun 2020, dan pada Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2020, Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pun sudah menjelaskan,” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim.

Dia juga mengatakan, dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah yang sangat relevan dengan kondisi darurat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih dipertegasnya, yang terpenting dalam Kepentingan Keselamatan nyawa banyak orang di masa darurat. Dikatakan, Barang pengadaan dalam hal ini boleh didatangi terlebih dahulu baru prosesnya kemudian, dan mengacu pada surat edaran tersebut.

” Di dalam SE tersebut juga diperbolehkan pengadaan secara swakelola, dan pembutuhan bagi yang sanggup untuk menjadi penyedia barang (Suplayer) dan tidak mesti ada pengikatan, yang penting barang ada dan sesuai dengan speck yang dibutuhkan,” ujarnya pula.

Lebih lanjut, Atas Yuda Kandita. ST tersebut juga mengatakan, kalau sistem penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa, dalam pemeriksaan keuangan negara juga mesti dilakukan audit internal seperti Inspektorat, dan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

” Apabila realisasi penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa itu dikatakan terserap dengan benar, auditor resmi seperti Inspektorat setempat dan BPK juga mengeluarkan secara resmi,” ucapnya.

Selanjutnya, ketika dipersilahkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa dr. Bhakrizal untuk bertanya kepada saksi ahli Pengadaan barang/jasa tersebut tentang yang didakwakan kepadanya.

dr. Bhakrizal bertanya dengan singkat kepada saksi ahli yakni, ” Apakah pekerjaan yang saya lakukan dengan mendatangkan duluan APD yang dibutuhkan keadaan Pandemi Covid19 salah menurut saksi ahli ?

Sembari langsung dijawab oleh saksi ahli tersebut dengan mengatakan sesuai pengalaman yang didapatkan pada intinya menyebutkan bahwa, ” kalau dalam keadaan darurat, tidak masalah barang dahulu didatangkan baru proses administrasi belakang. Pokoknya berpedoman dengan regulasi peraturan yang ada,” tegasnya menambahkan. ***

Share254Tweet159Share64Send
Advertisement Banner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fokus | Terbaru

MUI Payakumbuh Himbau Pemerintah Tertibkan Pakaian ASN

MUI Payakumbuh Himbau Pemerintah Tertibkan Pakaian ASN

Agenda Pembacaan Duplik, dr. Bakhrizal : Penuntut Umum Tidak Bisa Buktikan Dakwaan

Agenda Pembacaan Duplik, dr. Bakhrizal : Penuntut Umum Tidak Bisa Buktikan Dakwaan

Penuntut Umum Dinilai Kebingungan Atas Pledoi dr. Bakhrizal, Replik dengan Tuntutan Jauh Berbeda

Penuntut Umum Dinilai Kebingungan Atas Pledoi dr. Bakhrizal, Replik dengan Tuntutan Jauh Berbeda

Ketum Joe Turangan Hadiri Anniversary CCI Chapter PALIKO Ke-3

Tuntutan “Malu-malu Tapi Mau” dan Hilangnya Fakta Persidangan Dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum

Diberi Rapor Merah, Riza Falepi Beri Tanggapan Menohok Kepada Dika Sacend

Tahun 2022, Dinas PUTR Agam Kelola 84 Miliar untuk Pembangunan Insfratruktur

Tahun 2022, Dinas PUTR Agam Kelola 84 Miliar untuk Pembangunan Insfratruktur

Fokus | Terpopuler

  • Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    4828 shares
    Share 1931 Tweet 1207
  • Senin Malam, Kasus Positif Covid-19 Di Kabupaten Agam Bertambah Dua Orang

    1572 shares
    Share 629 Tweet 393
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Dua Mobil Tabrakan Hebat, Satu Milik Pemko Bukittinggi

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Banjir Ucapan Belasungkawa, MR. SLOW Comunity Berduka

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Lowongan Kerja
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In