PAYAKUMBUH || PALIKO POST
Surat Permohonan Kepada Polres Kota Payakumbuh terkait :
Kasus Aduan Dugaan Tindak Pidana No.355/XII/2022/SPKT/POLRESTAPAYAKUMBUH/POLDASUMATERABARAT tanggal 22 Desember 2021 dengan Aduan :
1. Mempergunakan Surat Palsu
2. Penyerobotan
3. Penggelapan
Surat Perintah Penyelidikan tanggal 27 Desember 2021 nomor : SP.Lidik/48/XII/2021//Res
– Menurut Pengamatan kami, Perkara ini telah Mangkrak dan terseok-seok dimana telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yakni : Pelapor, Esi, Ahmad (Wali Nagari Simalanggang yang berakhir menjabat bulan Juni 2022), Yendrivel (Wali Nagari Simalanggang yang Baru yang belum memenuhi panggilan dari penyidik)
Dimana Ahmad yang telah memberikan keterangan tentang ditemukan surat jual beli dibawah tangan tanpa ada Akta Notaris, surat jual beli ini tidak memenuhi syarat jual beli yang dimana Terlapor tidak mempunyai surat tanah walaupun pernah mencoba membuat dan ditolak oleh Aparatur Wali Nagari Simalanggang dimasa itu.
Dilain Pihak, Pelapor telah memberikan Surat Alas Hak (Saprodik) pada tanggal 24 Desember 2021.
Karena belum juga tuntas, Kuasa Hukum Pelapor pernah mengirim surat kepada Polres Kota Payakumbuh dan bukti-bukti surat lainnya yang dapat dikatakan telah memenuhi unsur Pidana dengan dua bukti permulaan dan keterangan para saksi tanggal 08 Agustus 2022, memohon tindak lanjut Pengaduan atas nama Ir.Syarifuddin Adek di Polresta Payakumbuh, Foto Copy (Terlampir).
Mengutip, menurut aturan yang berlaku untuk melakukan proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 ayat 1 huruf a angka 1 dan 2 Jo pasal 7 ayat 1 huruf a dan g UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 13 UU Kepolisian tentang tugas pokok Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :
a. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Nasyarakat
b. Menegakkan hukum dan
c. Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada Masyarakat.
Selaku Masyarakat, kami yang bergerak di bidang Jurnalistik berkewajiban untuk membantu dalam Sosial kontrol, kiranya Bapak Kapolresta Payakumbuh dapat memberikan jawaban sesuai UU Keterbukaan Publik, UU no.14 tahun 2008.
Tentang terjadinya Perkara yang telah Mangkrak lebih kurang Setahun dimana Pelapor (Korban) sangat membutuhkan Perlindungan dan Pengayoman Hukum dan Keadilan yang hanya satu-satunya jalan mengadu kepada Bapak sebagai Kapolresta Payakumbuh agar dapat kiranya memberikan Perlindungan Hukum.
Pelapor/Masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran hukum yang adil, kiranya permohonan ini dapat bapak membuka secara transparanp berdasarkan UU Keterbukaan Publik dapat Bapak Tanggapi, dan terakhir kami ucapkan Terima Kasih.
Tembusan :
_ Presiden RI
_ KOMPOLNAS
_ MABES POLRI
_ INDONESIA POLICE WATCH (IPW)
_ MENKO POLHUKAM
_ IRWASSUM
_ POLDA SUMBAR