Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • PARIWISATA
  • SENI – BUDAYA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • LINTAS NAGARI
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
Advertisement Banner

Surat Terbuka untuk Polres Kota Payakumbuh

Robby Yunisco by Robby Yunisco
6 bulan ago
381 25
0
558
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH || PALIKO POST

Surat Permohonan Kepada Polres Kota Payakumbuh terkait :

Kasus Aduan Dugaan Tindak Pidana No.355/XII/2022/SPKT/POLRESTAPAYAKUMBUH/POLDASUMATERABARAT tanggal 22 Desember 2021 dengan Aduan :

1. Mempergunakan Surat Palsu
2. Penyerobotan
3. Penggelapan

Surat Perintah Penyelidikan tanggal 27 Desember 2021 nomor : SP.Lidik/48/XII/2021//Res

– Menurut Pengamatan kami, Perkara ini telah Mangkrak dan terseok-seok dimana telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yakni : Pelapor, Esi, Ahmad (Wali Nagari Simalanggang yang berakhir menjabat bulan Juni 2022), Yendrivel (Wali Nagari Simalanggang yang Baru yang belum memenuhi panggilan dari penyidik)

Dimana Ahmad yang telah memberikan keterangan tentang ditemukan surat jual beli dibawah tangan tanpa ada Akta Notaris, surat jual beli ini tidak memenuhi syarat jual beli yang dimana Terlapor tidak mempunyai surat tanah walaupun pernah mencoba membuat dan ditolak oleh Aparatur Wali Nagari Simalanggang dimasa itu.

Dilain Pihak, Pelapor telah memberikan Surat Alas Hak (Saprodik) pada tanggal 24 Desember 2021.

Karena belum juga tuntas, Kuasa Hukum Pelapor pernah mengirim surat kepada Polres Kota Payakumbuh dan bukti-bukti surat lainnya yang dapat dikatakan telah memenuhi unsur Pidana dengan dua bukti permulaan dan keterangan para saksi tanggal 08 Agustus 2022, memohon tindak lanjut Pengaduan atas nama Ir.Syarifuddin Adek di Polresta Payakumbuh, Foto Copy (Terlampir).

Mengutip, menurut aturan yang berlaku untuk melakukan proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 ayat 1 huruf a angka 1 dan 2 Jo pasal 7 ayat 1 huruf a dan g UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 13 UU Kepolisian tentang tugas pokok Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :
a. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Nasyarakat
b. Menegakkan hukum dan
c. Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada Masyarakat.

Selaku Masyarakat, kami yang bergerak di bidang Jurnalistik berkewajiban untuk membantu dalam Sosial kontrol, kiranya Bapak Kapolresta Payakumbuh dapat memberikan jawaban sesuai UU Keterbukaan Publik, UU no.14 tahun 2008.

Tentang terjadinya Perkara yang telah Mangkrak lebih kurang Setahun dimana Pelapor (Korban) sangat membutuhkan Perlindungan dan Pengayoman Hukum dan Keadilan yang hanya satu-satunya jalan mengadu kepada Bapak sebagai Kapolresta Payakumbuh agar dapat kiranya memberikan Perlindungan Hukum.

Pelapor/Masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran hukum yang adil, kiranya permohonan ini dapat bapak membuka secara transparanp berdasarkan UU Keterbukaan Publik dapat Bapak Tanggapi, dan terakhir kami ucapkan Terima Kasih.

Tembusan :
_ Presiden RI
_ KOMPOLNAS
_ MABES POLRI
_ INDONESIA POLICE WATCH (IPW)
_ MENKO POLHUKAM
_ IRWASSUM
_ POLDA SUMBAR

Share223Tweet140Share56Send
Advertisement Banner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fokus | Terbaru

Rida Ananda Serahkan Dana Hibah Buat Masjid Arafah Tanjuang Gadang Sungai Pinago

Rida Ananda Serahkan Dana Hibah Buat Masjid Arafah Tanjuang Gadang Sungai Pinago

Pj. Wali Kota Rida Ananda Bersama Loka POM Sidak Pusat Pembelanjaan Di Payakumbuh

Pj. Wali Kota Rida Ananda Bersama Loka POM Sidak Pusat Pembelanjaan Di Payakumbuh

Pemerintah Kota Payakumbuh Gelar FGD Persiapan Penilaian PPD Tingkat Nasional Tahun 2023

Pemerintah Kota Payakumbuh Gelar FGD Persiapan Penilaian PPD Tingkat Nasional Tahun 2023

Vakum Akibat Pandemi Selama 3 Tahun, Pasa Pabukoan Kota Payakumbuh Kembali Dibuka

Vakum Akibat Pandemi Selama 3 Tahun, Pasa Pabukoan Kota Payakumbuh Kembali Dibuka

Payakumbuh Sukses Juara 1 PPD Tahun 2023 Kategori Kota Di Tingkat Provinsi Sumbar

Payakumbuh Sukses Juara 1 PPD Tahun 2023 Kategori Kota Di Tingkat Provinsi Sumbar

Jelang Ramadhan, Pj. Wako Rida Ananda Bersama Forkopimda Pantau Ketersediaan Kebutuhan Pokok Di Payakumbuh

Jelang Ramadhan, Pj. Wako Rida Ananda Bersama Forkopimda Pantau Ketersediaan Kebutuhan Pokok Di Payakumbuh

Wako Rida Ananda Turun Lapangan Tinjau Gorong-Gorong Di Koto Baru, Ikut Bantu Warga Bangun Lapak Pabukoan

Wako Rida Ananda Turun Lapangan Tinjau Gorong-Gorong Di Koto Baru, Ikut Bantu Warga Bangun Lapak Pabukoan

Fokus | Terpopuler

  • Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    4831 shares
    Share 1932 Tweet 1208
  • Senin Malam, Kasus Positif Covid-19 Di Kabupaten Agam Bertambah Dua Orang

    1574 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Dua Mobil Tabrakan Hebat, Satu Milik Pemko Bukittinggi

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Banjir Ucapan Belasungkawa, MR. SLOW Comunity Berduka

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Lowongan Kerja
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In