Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • PARIWISATA
  • SENI – BUDAYA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • LINTAS NAGARI
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
Advertisement Banner

Terkait LP NO. 355/XII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH, Aidil Fitsen : Aturan Penyelidikan adalah Kewenangan Polri

Robby Yunisco by Robby Yunisco
4 bulan ago
402 21
0
581
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH || PALIKO POST

Terkait Laporan Pengaduan nomor 355/XII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH, Polresta Payakumbuh melalui Waka Polres Payakumbuh, Kompol Russirwan yang didampingi Kabag Bin OPS, Hendra menyebutkan, Penindaklanjutan proses Laporan Pengaduan tersebut Polres Payakumbuh berjalan Merujuk dari Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1996 pasal 1, ucapnya saat melakukan klarifikasi dengan Tim Media di salahsatu tempat Makan dan Minum di Sudut Kota Payakumbuh, Sabtu (22/10/2022).

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1996 pasal 1 yakni apabila dalam perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat pertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu, dan pasal 2 adalah pertanggungan pemeriksaan perkara pidana ini dapat sewaktu-waktu dihentikan apabila dianggap tidak perlu” ungkap Kompol Russirwan yang sering disapa Ayah oleh rekan-rekan wartawan.

Ditambahkan Kabag Bin OPS, Hendra mengatakan sebelumnya pihak Polres Payakumbuh telah mencoba untuk menfasilitasi bahkan kami telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak sebanyak 2 kali, untuk mencari jalan perdamaian atau proses secara kekeluargaan, Pelapor sudah sempat dihadirkan tetapi pihak terlapor tidak mau datang, sebagai petugas penerima laporan tentu kita akan terus berupaya secepatnya menindaklanjuti Proses Laporan Pengaduan, kita juga tidak bisa memaksakan kalau salah satu atau kedua pihak (pelapor dan terlapor) tidak ingin untuk dilakukan jalan damai” ungkap Hendra.

“Dalam hal ini kita sebagai pejabat terkait di polres Payakumbuh berjanji akan melakukan proses yang sesuai undang-undang dan sesuai kode etik kepolisian serta melakukan penelusuran mencari bukti-bukti lain dilapangan untuk menentukan mana-mana yang jadi objek perkara, kita telah melakukan penindakan kasus ini sesuai dengan SOP” tutur KBO Hendra yang Diamini Waka Polres Payakumbuh, Kompol Russirwan.

Disisi lain Mangkraknya Proses Laporan Pengaduan tertanggal 22 Desember 2021 dengan Nomor 355/XII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH, Kuasa Hukum Pelapor, Aidil Fitsen, SH mengatakan dengan tegas bahwa sangat perlu disikapi, karena perbuatan melawan hukum atau tindak Pidana Prosesnya adalah Gawenya Pihak Kepolisian.

Dimana didalam Laporan Pengaduan ke Polres Payakumbuh itu jelas ada unsur pidananya yakni Dugaan Surat Jual Beli Tanah rekayasa, Penyerobotan milik orang dan Penggelapan tetapi kenapa mesti dikaitkan dengan Perkara Perdata, memang ada kaitannya dengan soal perdata tetapi tidak bisa dikait kalau menyangkut ada unsur Pidana, ungkap Aidil Fitsen, Sabtu (22/10/2022).

“Kita berikan contoh sederhana saja, tentang kepemilikan kendaraan semisalnya sepeda motor, Pelapor mengatakan motor itu milik dia dengan dibuktikan adanya Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang melaporkan Motornya dikuasai oleh orang yang hanya memiliki surat jual beli tanpa ada disebutkan jenis, merek, nomor rangka dan nomor Kendaraan, apakah terlapor itu sah dia pemilik motor itu ? Secara Fakta Kepolisian pasti akan langsung mengamankannya dan menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti serta melakukan proses sesuai hukum yang berlaku” sebutnya.

“Sama Halnya dengan 3 Poin Laporan Pengaduan yang salahsatunya adalah Surat Jual Beli Tanah diduga Rekayasa, Jadi tak perlu lagi Polisi menyelidiki keabsaan surat jual beli tersebut, terkait dokumen atau surat menyurat itu wewenangnya PTUN, Pengadilan Negeri adalah sebagai Juri jika terjadi Sengketa, jadi 2 poin pengaduan lagi diapakan, apakah Polisi baru bergerak menunggu Inkrah dulu, kapan Inkrah ? Setahun, dua tahun atau menunggu tujuh Keturunan, jadi kapan Polisi akan bergerak kalau menunggu Inkrah”

“tetapi jika terjadi dalam sidang pemeriksaan Perkara yang merupakan kewenangan Hakim bukan wajib tetapi dapat digunakan, Semua itu bukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana di Kepolisian, hal ini belum perkara tetapi Pro Yudisia yang disebut perkara telah terdaftar di pengadilan”

“Aturan proses Penyelidikan kewenangan Polri (Undang-undang) dan petunjuk penyelidikan dan penyidikan, Jika penyelidikan ada bukti permulaan tindak pidana dilanjutkan ke penyidik dan terlapor berobah jadi Tersangka, bukti disita dan TKP diberi police line”

“Selanjutnya dikirim surat (SPDP) ke Kejaksaan dalam 14 hari berkas, barang bukti dan Tersangka diserah, jika ok disebut lengkap (P21) jika belum dikembalikan (P19) sampai 3x polisi dan jaksa. Jika juga belum lansung gelar perkara untuk SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian perkara) seharusnya bukan Perkara tetapi pengaduan”

“Tetapi Laporan Pengaduan belum Perkara apalagi dikatakan perkara sedang berjalan, Jalan dimana ? Kasus di Polisi kalau Perkara di Pengadilan, Jadi uraiannya jelas hal yang terjadi didalam persidangan bukan diluar persidangan, memutuskan mana yg lebih dulu perkara yang disidangkan perdata lebih dulu dan bukan masalah kasus pengaduan pro yudisia di polisi, Jadi Penyelidik dan Penyidik jangan sampai gagal paham” tutur Kuasa Hukum Aidil Fitsen. ***

Tim Media : PALIKO POST, NKRI POST, SUMBAR TIME, SUMBAR 24, NUSANTARA NEWS

Share232Tweet145Share58Send
Advertisement Banner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fokus | Terbaru

Wah! Anak Presiden RI Turut Ucapkan Selamat Hari Jadi Untuk Kota Payakumbuh Ke 52

Satu tahun kinerja DPRD Kabupaten 50 Kota , ini rangkumannya

Langgar KUHAP, Penasehat Hukum Terdakwa Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ke BAWAS MA RI

Diduga sengaja dirusak sebelum Touring, Hingga hampir Alami Kecelakaan, Korban Laporkan Montir Bengkel ke Polres Payakumbuh

Terkait LP NO. 355/XII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH, Aidil Fitsen : Aturan Penyelidikan adalah Kewenangan Polri

Aidil Fitsen, SH : NP pergunakan Surat itu untuk merampas milik orang, Polres Payakumbuh diminta Tindak sesuai UU POLRI yang berlaku

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres segera tuntaskan perkara aduan no.355/XII/2021/SPKT/ Polres Payakumbuh

Fokus | Terpopuler

  • Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    4830 shares
    Share 1932 Tweet 1208
  • Senin Malam, Kasus Positif Covid-19 Di Kabupaten Agam Bertambah Dua Orang

    1574 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Dua Mobil Tabrakan Hebat, Satu Milik Pemko Bukittinggi

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Banjir Ucapan Belasungkawa, MR. SLOW Comunity Berduka

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Lowongan Kerja
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In