DUMAI || PALIKOPOST – Kejaksan Negeri Dumai, Provinsi Riau berhasil menangkap Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si yang sudah lama masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah tiga tahun menjadi buronan, Selasa (10/5/22).
DPO perkara tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan tersebut di ekseskusi oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) di kediamannya Jl. Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai.
Sebelumnya, Terpidana An. Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Devitra Romiza, SH, MH mengatakan bahwa dalam perkara ini Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
” Sudah di Eksekusi dan memasukkan Terpidana An. Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19,” ucapnya.
Disampaikannya, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan. Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum.
” Kita menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dumai untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Devitra Romiza mengakhiri.
(HONEST)