Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • PARIWISATA
  • SENI – BUDAYA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • LINTAS NAGARI
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
Advertisement Banner

Tim TABUR Kejari Dumai Berhasil Tangkap DPO Tiga Tahun Buron

Redaksi by Redaksi
2 bulan ago
392 8
0
550
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DUMAI || PALIKOPOST – Kejaksan Negeri Dumai, Provinsi Riau berhasil menangkap Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si yang sudah lama masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah tiga tahun menjadi buronan, Selasa (10/5/22).

DPO perkara tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan tersebut di ekseskusi oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) di kediamannya Jl. Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai.

Sebelumnya, Terpidana An. Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke  1 KUHPidana.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Devitra Romiza, SH, MH mengatakan bahwa dalam perkara ini Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

” Sudah di Eksekusi dan memasukkan Terpidana An. Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19,” ucapnya.

Disampaikannya, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan. Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum.

” Kita menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dumai untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Devitra Romiza mengakhiri.

(HONEST)

Share220Tweet138Share55Send
Advertisement Banner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fokus | Terbaru

Terang Menerang, Tuduhan Pengadaan APD Fiktif Dinkes Payakumbuh Membuyar di Persidangan

Terang Menerang, Tuduhan Pengadaan APD Fiktif Dinkes Payakumbuh Membuyar di Persidangan

Meskipun sudah terima teguran dari Pemko Payakumbuh, Bos SPBU Diduga Masih Melakukan Pengerusakan Lingkungan Di Bukit Palano

Rezka Oktaberia : jangan salah penafsiran, RUU Sumbar bukan soal pemekaran

Turnamen U50 tahap 2 usai, Ketua PBSI Payakumbuh : Semoga menjadi pilot projek untuk iven U50 di tempat lainnya

Dinkes Agam Jalankan Edukasi Melalui Kader Posyandu Tekan Kasus Stuting

Dinkes Agam Jalankan Edukasi Melalui Kader Posyandu Tekan Kasus Stuting

Terang Menerang, Tuduhan Pengadaan APD Fiktif Dinkes Payakumbuh Membuyar di Persidangan

Sidang Pengadilan Tipidkor, Kuasa Hukum dr.Bahkrizal hadirkan Saksi Ahli dalam Persidangan membuat Hadirin Terpukau

Terang Menerang, Tuduhan Pengadaan APD Fiktif Dinkes Payakumbuh Membuyar di Persidangan

Saksi Ahli Pidana, Prof.DR.Irmansyah, SH, MH sampaikan beberapa hal saat Persidangan, Ini penyampaiannya

Fokus | Terpopuler

  • Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    4827 shares
    Share 1931 Tweet 1207
  • Senin Malam, Kasus Positif Covid-19 Di Kabupaten Agam Bertambah Dua Orang

    1571 shares
    Share 628 Tweet 393
  • Dua Mobil Tabrakan Hebat, Satu Milik Pemko Bukittinggi

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Banjir Ucapan Belasungkawa, MR. SLOW Comunity Berduka

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Lowongan Kerja
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In