Agam || Paliko Post – Sungguh sangat memprihatinkan, sudah dua tahun berjalannya SPBU Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam sampai saat ini pihak perusahaan diduga tidak ada melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kontrak kerja dengan karyawan.
Informasi tersebut terungkap saat tim investigasi belum lama ini mengunjungi SPBU Bawan. Dari hasil investigasi, ternyata beberapa karyawan di SPBU Bawan, bekerja tidak ada dilakukan kontrak kerja antara pihak perusahaan sesuai telah diatur oleh UU ketenagakerjaan dan peraturan Pertamina.
Tidak hanya hal demikian informasi juga didapatkan tim investigasi bahwa diduga pihak SPBU juga memberikan upah gaji karyawan berada di bawah upah minimum karyawan (UMK) yang diterapkan di Provinsi Sumatera Barat. Yang mana gaji atau upah diberikan berkisaran Rp 2.100.000. (Dua Juata Seratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, untuk jaminan kesehatan Karyawan (BPJS Ketenagakerjaan) diinformasikan diduga juga tidak ada diberikan oleh pihak SPBU Bawan kepada karyawannya.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP/UMK Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.742.476. Serta didalam aturan UU Ketenagakerjaan sudah mengatur salah satunya dalam pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu sebelumnya, kalau memang benar informasi yang dihimpun dari Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pemantau Kebijakan Publik (LSM-BPKP) Sumatera Barat itu. Maka jelas saat ini SPBU Bawan telah mengkangkangi Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang menyebutkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan industrial.
Didalam UU 13/2003 tersebut menyebut PKB sebagai perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
” Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” ujar Zamzami Edwar Wadir LSM BPKP Sumatera Barat Minggu 7 Mei 2023 di Ruang kerjanya.
Lebih lanjut Zamzami menyampaikan, aturan Ketenagakerjaan menyebutkan fungsi PKB untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha maupun hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh dalam sebuah perusahan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena mereka-lah yang paling mengerti kondisi dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial.
” Hal ini ditegaskan pula oleh Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama yang telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 18 tahun 1956. Konvensi menyebut perlunya ada kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja,” tegas Zamzami yang juga merupakan Wakil Ketua dari Serikat Buruh Indonesia konfederasi SPTI Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Sementara, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Agam Ir. Jetson, MT langsung menanggapi secara cepat melalui telpon Whatsaap. Dikatakan akan melakan sidak untuk kebenaran informasi tersebut di SPBU Bawan, Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
” Insyaallah secepatnya akan kita lakukan sidak secara kedinasan ke SPBU Bawan, kalau memang seperti itu informasinya, itu termasuk melanggar UU Ketenagakerjaan. Jadi untuk jelasnya, nanti kita akan lakukan sidak terlebih dahulu,” ungkap Jetson
Ketika dikonfirmasi kepada Ayu Manager SPBU Bawan dan Yudi Pimpinan SPBU Bawan tentang perihal informasi tersebut sampai berita ini di Publikasikan tidak menjawab dan merespon pertanyaan dari wartawan melalui Pesan Whatasaap pribadinya.
Pewarta : Honest Tim LSM BPKP Sumbar