Dalam rangka membuktikan keseriusan untuk mengungkap dan memberantas kasus dugaan tindakan Pidana Korupsi, didapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Agam, akhirnya memanggil Zet Donni Kepala MTsN 4 Agam, Bendahara BOS dan Operator di Sekolah itu untuk dimintai keterangan, Jumat (22/9/23).
Sementara, untuk menelusuri kabar tersebut dan agar mendapatkan informasi pasti, sampai saat berita ini dipublikasikan Pihak Kejaksaan Negeri Agam belum berhasil dikonfirmasi awak media ini terkait adanya pemanggilan pihak sekolah yang dimaksud.
Sebelumnya, Sekolah Madrasah yang dibawah naungan Kankamenag Agam itu sudah hangat pemberitaan pertamanya di media online ini. Sehingga alasan pemanggilan oleh pihak hukum adalah berdasarkan informasi dari beberapa media online yang juga ikut memberitakan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di MTsN 4 Agam.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya adanya dugaan penyalahgunaa dana BOS, yang didapatkan sumber informasi dari berapa Majelis Guru dan orangtua siswa bahwa penggunaan BOS bertolak belakang dengan juklak, juknis dan tidak ada ketransparan dalam penyelenggaraannya.
Menurut Sumber, dimana Kepala Madrasah diduga telah leluasa memakai dana BOS untuk kepentingan lain. Kuat dugaan Kepala MTsN 4 menggunakan dana BOS untuk study tiru keluar daerah Malang, Jakarta, Batam. Dengan memegang Rekomendasi Kakanwil Menag Sumbar dan Kemenag Agam.
Bahkan, saat tim Jurnalis Investigasi dan konfirmasi kepada Zet Donny Kepala MTsN 4 Agam tersebut belum lama ini. Dia mengakui yang langsung keluar dari mulutnya kalau membenarkan pernah keluar daerah untuk study tiru dengan menggunakan uang BOS.
” Sepanjang ada Rekom dari Kankamenag Agam dan Kakanwil Kemenag Sumbar, itu tidak apa-apa,” jelas Zet Donni dengan santainya.
Dikatakan lebih jauh, uang tersebut boleh saja digunakan untuk keperluan lain seperti transfortasi Study tiru. ” Lagi pula kita mengantongi rekom Kakanwi Menag Sumbar dan Kemenag Agam,” ucapnya saat itu.
Diwaktu berbeda beberapa orang tua siswa dan berapa mejelis Guru mengungkapkan, yang diduga dilakukan Kepala MTSN 4 Agam Zet Donni ST ini dimana, dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Bos yang bersangkutan sangat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang didalam Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pengelolaan Dana BOS dan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
” Bahkan diduga yang bersangkutan, secara berani mengangkangi beberapa ketentuan yang tertuang dalam Kemendikbud tersebut,” jelas mereka Kamis 31 Agustus 2023 di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut disampaikan, dalam penggunaan Dana BOS di MTSN 4 Agam diduga juga lebih banyak untuk membiayai perjalanan Dinas pribadi Kepala Madrasah, ketimbang untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah seperti tertuang dalam pasal 12 kemendikbud no 6 tahun 2021 pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik.
” Serta Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pengembangan perpustakaan sangat minim pembiayaannya di Sekolah ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Larangan penggunaan dana BOP BOS pada Madrasah yang tercantum dalam Keputusan Jenderal Pendidikan Islam nomor 6065 Tahun 2021 Bab IV poin C telah disebutkan, kepala madrasah dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, antara lain melakukan studi banding, karya wisata, dan sejenisnya.
Selanjutnya, pelanggaran lain yang diduga dilakukan Kepala MTSN 4 Agam Kata mereka adalah tidak membuat Tim Dana BOS. ” Sesuai Kemendikbud No 6 Tahun 2021 pasal 20 ayat 1 (satu), 2 (dua), dan ayat 3 (tiga) dan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6056 Tahun 2021, Bab II huruf D, mesti ada Timnya,” paparnya mengakhiri.
Disisi lain dalam menanggapi, Ketua LSM GARIS KOMANDO Minang se Indonesia DPD Sumbar Zamzami Edwar yang juga ikut langsung dalam tim investigasi mengatakan, sudah saatnya para oknum-oknum penjarah dana BOS di proses secara hukum. Dilihat dari mata didengar dengan telinga dana Bos sepertinya di anggap dana yang tak bertuan.
Sehingga pertanggung jawabannya hanya sebatas sekolah dan dan instansinya. Padahal tujuan pemerintah sangat mulia, membantu proses belajar mengajar dalam mencapai masyarakat pintar dan makmur.
” Kita berharap dengan adanya proses hukum terhadap MTsN 4 Agam dapat jadi pembelajaran bagi sekolah yang lain. Dan kedepannya sekolah-sekolah dapat mengunakan dana BOS sesuai juklak dan juknisnya.
(TIM)