Kab. Agam || Paliko Post – Pada beberapa hari yang lalu ada beberapa media online yang memberitakan bahwa Pengurus KUD Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumbar tidak membayarkan uang SHU atau Hasil Plasma Anggota. Serta didalam Pemberitaan tersebut menuding Pengurus KUD telah Melanggar Anggaran Dasar.
Humas KUD Tiku V Limo Jorong Agus Maidi Sidi Bandaro menyampaikan, pada kesempatan ini Pengurus mengkonfimasi dan menyayangkan atas tindakan oknum yang mengaku wartawan pembuat berita.
” Sebelumnya karena berita yang ditayangkan tanpa konfirmasi kepada pihak KUD Tiku V Jorong, sehingga berita yang dimuat tersebut tidak berimbang dan dapat merusak citra KUD Tiku V Jorong,” jelasnya menanggapi.
Lebih jelasnya tentang hal itu lanjut Agus, beberapa hari yang lalu disampaikan memang benar ada beberapa anggota yang belum dapat dibayarkan atau ditangguhkan hasil kebun plasmanya karna yang bersangkutan tidak tinggal di Wilayah Nagari Tiku V Jorong. ” Kita kutip ditangguhkan bukan tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Hal tersebut merupakan keputusan Pengurus yang telah disosialisasikan kepada peserta PIRKOP sebelum membagikan hasil Plasma pada bulan Februari 2023 yang lalu.
Menurut Agus Maidi, Keputusan Pengurus ini merupakan turunan dari Anggaran Dasar KUD Tiku V Jorong tahun 1996 pada Bab IV tentang keanggotaan pada pasal 4 point (B) dinyatakan bahwa yang dapat diterima sebagai anggota KUD Tiku V Jorong adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut diantaranya “bertempat tinggal di wilayah keanggotaan yang meliputi Kenagarian Tiku V Jorong”
” Jadi ini bukan keputusan baru, melainkan Penegakkan Anggaran Dasar yang mesti dilaksanakan oleh setiap anggota PIRKOP KUD Tiku V Jorong,” ucapnya pula.
Selanjutnya, bagi anggota yang ditangguhkan pembayaran uang hasil plasmanya dihimbau untuk melaksanakan Anggaran Dasar dimaksud dan Pengurus akan segera membayarkan hasil Plasma mereka ketika telah melaksanakan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Tiku V Jorong.
Perlu disampaikan kata Sidi Bandaro, Koperasi Unit Desa Tiku V Jorong adalah sebuah Koperasi Kelapa Sawit yang mengelola kebun PIRKOP KUD Tiku V Jorong yang berlokasi di Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam
Dikatakan, Kebun PIRKOP berasal dari tanah ulayat Nagari Tiku V Jorong yang diperuntukan bagi sanak kemenakan di Tiku V Jorong. Bagi sanak kemenakan yang akan menerima Plasma terlebih dahulu mesti menjadi anggota KUD Tiku V Jorong.
Pada tahap awal pembangunan Kebun PIRKOP KUD Tiku V Jorong bermitra dengan PT Mutiara Agam sebagai bapak angkat
” KUD Tiku V Jorong mempunyai wilayah kerja di Nagari Tiku V Jorong bagi warga yang tidak bertempat tinggal di Nagari Tiku V Jorong tentu saja tidak dapat dilayani oleh KUD Tiku V Jorong,” tutup Humas KUD Tiku V Jorong itu mengakhiri.
Pewarta : Honest Tim LSM BPKP Sumbar