TANJUNG PINANG || PALIKO POST
Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 November 2022. Dalam persidangan yang dilaksanakan tersebut sangat disayangkan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum yang dipilih dan ditunjuknya secara bebas sesuai dengan Pasal 55 KUHAP, Karena Ketua Majelis Hakim lah yang menunjuk Penasehat Hukum yang lain untuk duduk di kursi Penasehat Hukum.
Sementara, Terdakwa sama sekali tidak pernah menunjuk atau memilih Penasehat Hukum tersebut sebagai Penasehat Hukumnya, bahkan Terdakwa sama sekali tidak kenal dengan Penasehat Hukum yang ditunjuk majelis hakim itu.
” Dengan didampinginya Terdakwa oleh Penasehat Hukum yang bukan dipilih oleh Tersangka sendiri secara bebas, maka Persidangan hari Kamis tanggal 10 November 2022 telah melanggar Pasal 54 jo Pasal 55 KUHAP, ” ungkap Penasehat Hukum yang ditunjuk Terdakwa yaitu Bobson Samsir Simbolon, S.H, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.M.L, C.H, C.Ht.
Dijelaskan Bobson bahwa Kronologi Pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira Pukul 09.45 WIB, Pegawai RUTAN Kelas 1 Tanjung Pinang memberitahukan kepadanya bahwa Sidang akan segera dimulai, kemudian dianya menjawab bahwa sudah dijalan menuju ke PN Tanjung Pinang dan minta agar disampaikan seperti itu kepada Majelis Hakim Sidang.
Akan tetapi lanjutnya, Sesampai di PN Tanjung Pinang sekitar pukul 10.10 WIB, dia dikejutkan dengan informasi yang disampaikan oleh Petugas Pengadilan yang mengatakan bahwa Sidang sudah berlangsung. Mendengar informasi itu kata Bobson, pihaknya langsung menuju ke ruang sidang dan menyaksikan Penuntut Umum sedang membacakan Dakwaan dibagian akhir atau penutup.
” Kami tidak menyela persidangan itu atau menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim karena kami menghormati persidangan yang sedang berlangsung. Setelah sidang dinyatakan ditutup oleh Majelis Hakim, kamipun keluar dari ruang sidang, kemudian kami meminta kepada petugas di PTSP agar mempertemukan kami dengan HUMAS PN Tanjung Pinang, dan beberapa saat kemudian HUMAS bersama Penitera PN Tanjung Pinang menemui kami bersama dengan keluarga Terdakwa diruang tamu PN Tanjung Pinang,” jelasnya.
Terjadinya peristiwa persidangan yang melanggar KUHAP pada saat itu Penasehat Terdakwa sudah menyampaikan kepada HUMAS dan Penitera PN Tanjung Pinang. Bahkan, juga menyampaikan kepada HUMAS PN Tanjung Pinang bahwa pada tanggal 31 Oktober 2022, Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Terdakwa kepadanya sebagai Penasehat Hukum sudah terdaftar di Kepaniteraan PN Tanjung Pinang, jadi sangat tidak masuk akal jika Panitera Pengganti maupun Majelis Hakim Sidang tidak mengetahui siapa Penasehat Hukum yang telah dipilih oleh Terdakwa.
Lebih lanjut, Bahkan sejak tanggal 01 November 2022 pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Penitera Pengganti. ” Tapi kami justru tidak ditanggapi bahkan nomor WA kami diblok, sehingga kami tidak dapat bertanya dan memberikan informasi terkait proses persidangan perkara, bahkan salinan berkas perkara yang kami mohonkan belum kami terima sampai dengan saat itu.
” Atas semua yang kami sampaikan, HUMAS PN Tanjung Pinang menerimanya dan meminta kepada Penasehat Hukum dan Keluarga Terdakwa agar memepercayakan penyelesaian masalah tersebut kepada Ketua PN Tanjung Pinang. Kami sangat berterima kasih atas pelayanan dan tanggapan dari Ketua PN Tanjung Pinang yang diwakili oleh HUMAS dan Penitera PN Tanjung Pinang tersebut,” Ulas Bobson Samsir Simbolon pula.
Selanjutnya, oleh karena proses persidangan pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 tersebut sudah melanggar Pasal 54 jo Pasal 55 KUHAP, maka sebagai pertanggungjawaban sebagai Penasehat Hukum dalam memberikan pembelaan hukum kepada Terdakwa, pihaknya sudah menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) RI dan Komisi Yudisial RI.
” Selama dua kali persidangan yang telah berlangsung, kami menyaksikan Ketua Majelis Hakim menunjukan sikap kearogansian dan keberpihakan kepada Penuntut Umum. Sikap tersebut sangat menciderai rasa keadilan dan martabat serta kewibawaan peradilan, sehingga kami yakin Ketua PN Tanjung Pinang juga tidak akan membiarkan sikap dan perilaku yang serupa nantinya terjadi pada persidangan berikutnya. Kami dari Penasehat Hukum Terdakwa semakin yakin ada yang “ANEH” dalam proses hukum yang dilakukan kepada klien kami.
” Keanehan itu kami temui sejak dari proses Penyidikan sampai dengan Persidangan. Kami sebagai Penasehat Hukum justru semakin tertantang untuk membongkar keanehan itu, kami pastikan kami akan melawan setiap perbuatan, tindakan dan perilaku yang tidak sesuai dan melanggar Aturan Ketentuan yang berlaku dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Terdakwa,” pungkasnya. ***
Laporan : Honest