Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • PARIWISATA
  • SENI – BUDAYA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • LINTAS NAGARI
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
Advertisement Banner

Panitera, Ade Wahyuni terkesan menghindar, saat dikonfirmasi terkait rekayasa fakta hukum dalam persidangan perkara 02/pdtg/2022/Pyk

Robby Yunisco by Robby Yunisco
1 tahun ago
409 4
0
568
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH || PALIKO POST

Terkait Dugaan Terjadinya Rekayasa fakta dan merobah keterangan saksi atas nama Artin dan merusak daftar bukti atau penomoran tanda bukti serta menghilangkan 1 bukti penggugat dari 20 buah menjadi 19 buah bukti, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Syarifuddin Adek, Adil Fitsen, SH.

Dalam keterangannya menyampaikan bahwa, kuat dugaan terjadi rekayasa fakta persidangan, sehingga dengan putusan peradilan tersebut dimenangkan oleh tergugat, penggugat melakukan banding, dikarenakan ada putusan yang tidak sesuai dengan isi gugatan, maka sebagai kuasa hukum kita melayangkan surat pengaduan kepada pengawas hakim di Pengadilan Tinggi Padang, bulan Agustus 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi terkait ini ke Pengadilan Negeri Payakumbuh melalui Panitera, Ade Wahyuni,SH, terkesan menghindar dan mengutus Bagian Humas, Rizki Alwi untuk memberikan keterangan, Rabu (14/09/2022).

“Mohon maaf pak, terkait putusan pengadilan dan fakta persidangan apapun itu, panitera memang tidak diperkenankan untuk mengomentari, hal itu adalah merupakan kode etik pengadilan, sebagai humas yang diminta untuk menjawab pertanyaan dari media, kita hanya diberi wewenang untuk menyampaikan itu” sebut Rizki Alwi.

“Untuk lebih jelasnya pertimbangan dan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh tergugat, Neri platino, kita akan berikan salinan putusannya, mari saya antarkan ke pegawai penyimpanan arsip” lanjutnya.

“kalau putusannya juga dapat diakses melalui web direktori putusan mahkamah agung, dengan memasukkan nomor perkaranya, namun untuk “salinan putusan” sesuai SOP memang para pihak yang bersangkutan dan dapat diminta oleh umum dengan mengajukan surat permohonan ke pengadilan, tapi kalau putusannya pada dasarnya bisa langsung dibaca dan didownload oleh masyarakat umum di web direktori putusan mahkamah agung” tuturnya.

Disisi lain, dihari sebelumnya Selasa 13 September 2022, Tim Kuasa Hukum, Neri Platino saat ditemui membenarkan keputusaan peradilan dimenangkan oleh Klainya dan menyebutkan surat jual beli tanah tersebut sah Dimata hukum sesuai putusan pengadilan, tetapi untuk kekuatan hukum masih belum kuat karena putusan tersebut belum inkrah disamping itu penggugat juga mengajukan banding.

“Saat ini dalam proses banding, sementara dalam putusan sidang pertama yang dimenang oleh klain kita, menyatakan surat jual beli tanah sah di pengadilan, tapi putusan belum inkrah dan belum kuat Dimata hukum” tutur Arya Tim Kuasa Hukum Neri Platino. ***

Share227Tweet142Share57Send
Advertisement Banner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fokus | Terbaru

Masyarakat dan Tokoh Pemuda Siap Tunggu Kehadiran “Martias Tanjung” di Luak Limopuluah

Masyarakat dan Tokoh Pemuda Siap Tunggu Kehadiran “Martias Tanjung” di Luak Limopuluah

Lanjutkan Perjuangan, Masyarakat Gunuang Omeh Ridukan Sosok Martias Tanjung Terpilih Jadi Anggota DPR RI

Lanjutkan Perjuangan, Masyarakat Gunuang Omeh Ridukan Sosok Martias Tanjung Terpilih Jadi Anggota DPR RI

Kejaksaan Panggil Kepala MTsN 4 Agam, Dugaan Penyalahgunaan BOS ?

Kejaksaan Panggil Kepala MTsN 4 Agam, Dugaan Penyalahgunaan BOS ?

Diduga Penyalahgunaan Dana BOS di MTSN 4 Agam, Kepala Madrasah Ngaku Pernah Keluar Daerah

Diduga Penyalahgunaan Dana BOS di MTSN 4 Agam, Kepala Madrasah Ngaku Pernah Keluar Daerah

Akhirnya Dishub Agam Luruskan Tentang Trayek Angkutan, Kadis : Informasi Sebelumnya Tidak Benar, “Semua Sudah Bekerja dengan Baik”

Akhirnya Dishub Agam Luruskan Tentang Trayek Angkutan, Kadis : Informasi Sebelumnya Tidak Benar, “Semua Sudah Bekerja dengan Baik”

Kinerja Perhubungan Dipertanyakan, Trayek Angkutan Di Lubuk Basung Mati Suri, Kadis Tutup Mata ?

Kinerja Perhubungan Dipertanyakan, Trayek Angkutan Di Lubuk Basung Mati Suri, Kadis Tutup Mata ?

Pasca Pensiun, Srikandi dari Bukittinggi ini Lanjutkan Mengabdi Jadi Caleg

Pasca Pensiun, Srikandi dari Bukittinggi ini Lanjutkan Mengabdi Jadi Caleg

Fokus | Terpopuler

  • Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    4834 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Senin Malam, Kasus Positif Covid-19 Di Kabupaten Agam Bertambah Dua Orang

    1575 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Dua Mobil Tabrakan Hebat, Satu Milik Pemko Bukittinggi

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Banjir Ucapan Belasungkawa, MR. SLOW Comunity Berduka

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Lowongan Kerja
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In