PAYAKUMBUH || PALIKO POST
Terkait Dugaan Terjadinya Rekayasa fakta dan merobah keterangan saksi atas nama Artin dan merusak daftar bukti atau penomoran tanda bukti serta menghilangkan 1 bukti penggugat dari 20 buah menjadi 19 buah bukti, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Syarifuddin Adek, Adil Fitsen, SH.
Dalam keterangannya menyampaikan bahwa, kuat dugaan terjadi rekayasa fakta persidangan, sehingga dengan putusan peradilan tersebut dimenangkan oleh tergugat, penggugat melakukan banding, dikarenakan ada putusan yang tidak sesuai dengan isi gugatan, maka sebagai kuasa hukum kita melayangkan surat pengaduan kepada pengawas hakim di Pengadilan Tinggi Padang, bulan Agustus 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi terkait ini ke Pengadilan Negeri Payakumbuh melalui Panitera, Ade Wahyuni,SH, terkesan menghindar dan mengutus Bagian Humas, Rizki Alwi untuk memberikan keterangan, Rabu (14/09/2022).
“Mohon maaf pak, terkait putusan pengadilan dan fakta persidangan apapun itu, panitera memang tidak diperkenankan untuk mengomentari, hal itu adalah merupakan kode etik pengadilan, sebagai humas yang diminta untuk menjawab pertanyaan dari media, kita hanya diberi wewenang untuk menyampaikan itu” sebut Rizki Alwi.
“Untuk lebih jelasnya pertimbangan dan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh tergugat, Neri platino, kita akan berikan salinan putusannya, mari saya antarkan ke pegawai penyimpanan arsip” lanjutnya.
“kalau putusannya juga dapat diakses melalui web direktori putusan mahkamah agung, dengan memasukkan nomor perkaranya, namun untuk “salinan putusan” sesuai SOP memang para pihak yang bersangkutan dan dapat diminta oleh umum dengan mengajukan surat permohonan ke pengadilan, tapi kalau putusannya pada dasarnya bisa langsung dibaca dan didownload oleh masyarakat umum di web direktori putusan mahkamah agung” tuturnya.
Disisi lain, dihari sebelumnya Selasa 13 September 2022, Tim Kuasa Hukum, Neri Platino saat ditemui membenarkan keputusaan peradilan dimenangkan oleh Klainya dan menyebutkan surat jual beli tanah tersebut sah Dimata hukum sesuai putusan pengadilan, tetapi untuk kekuatan hukum masih belum kuat karena putusan tersebut belum inkrah disamping itu penggugat juga mengajukan banding.
“Saat ini dalam proses banding, sementara dalam putusan sidang pertama yang dimenang oleh klain kita, menyatakan surat jual beli tanah sah di pengadilan, tapi putusan belum inkrah dan belum kuat Dimata hukum” tutur Arya Tim Kuasa Hukum Neri Platino. ***