Kab. 50 Kota || Paliko Post
Baru – baru ini isu miring telah menerpa Kabupaten Limapuluh Kota soal adanya dugaan Mark-up 400% dalam pengadaan tanah untuk keperluan Rumah Dinas Bupati.
Hal tersebut telah membuat publik bertanya-tanya dan menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat, karena isu tersebut dituduhkan dengan harga yang sangat fantastis, dan telah menjadi perbincangan hangat saat ini.
Sementara, guna memastikan kebenarannya, Tim Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Sumbar yang di pimpin Rahmatsyah langsung melakukan investigasi baik terhadap beberapa sumber maupun terhadap Pemkab Limapuluh Kota sendiri.
Ketika salah satu dari tim Badan Pemantau Kebijakan Publik kunjungi Bupati Limapuluh Kota dikediamannya beberapa waktu lalu, yang mana saat di Rumdis juga dihadiri oleh beberapa Kepala SKPD terkait.
Seperti penyampaian sebelumnya oleh beberapa Kepala SKPD perihal pengadaan tanah dan fasilitas lainnya di kabupaten 50 kota yang diisukan ada dugaan Mark up 400%, maka jajaran SKPD terkait di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota itu menjelaskan, sehubungan pengadaan tanah rumah dinas dan fasilitas lainnya merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten 50 kota No.3 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah kab 50 kota 2021-2026 yg ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati no.25 Tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah daerah kab 50 kota Tahun 2022.
Kemudian diakomodir pada peraturan pemerintah Kabupaten 50 kota no.5 tahun 2021 tentang pengganggaran pengadaan dan belanja daerah tahun 2022 yang ditindaklanjuti melalui DPA Dinas PUPR Kabupaten 50 kota dengan anggaran 3,8 M. Selanjutnya ditempatkanlah lokasi tanah tersebut ke jorong ketinggian nagari Sarilamak Kecamatan Harau.
Selanjutnya, berdasarkan permen Agraria dan tata Ruang (ATR), kepala badan pertanahan Republik Indonesia no.19 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan Perda no.19 Thn 2021, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka ditunjuk kantor jasa penilai publik/apreisal MBRU dgn kontrak no.01.02 GD/P/PPK/CK/PUPR/LK-2022.
” Hasil dari pelaksanaan pekerjaan tim apreisal tersebut tanah dengan sertifikat hak milik 3672 dgn luas 2 hektar dengan nilai Rp. 3.480.000.000,- jika dikonversikan permeternya maka nilainya adalah Rp.174.000,-/M2, selanjutnya nilai total Rp. 3.480.000.000,- menjadi dasar ketetapan harga jual antara Pemkab 50 kota cq dinas PUPR dengan pemilik tanah, atas nama Taufik Idral,” ucapnya.
” Dimana dalam APBD Pemda Kab 50 kota tahun 2022 memang telah dianggarkan pembelian lahan utk pengadaan Rumah Dinas Bupati. Namun tidak terjadi transaksi disebabkan oleh tidak selesainya proses administrasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan diperkirakan proses administrasinya membutuhkan waktu melewati tahun anggaran 2022, sebab terkait masalah pihak eksternal Pemda kab 50 kota.
” Berdasarkan hal-hal diatas, Pemda Kab 50 kota tidak ada melakukan pembelian tanah untuk rumdis Bupati atau fasilitas lainnya tahun 2022 juga selanjutnya Pemda kab 50 kota juga tidak mengganggarkan anggaran untuk pembelian tanah rumdis dan fasilitas lainnya utk Thun 2023. yang pada pokoknya Pemkab 50 Kota tidak menganggarkan hal tersebut pada tahun 2022 dan 2023,” Jelas Kepala OPD tersebut.
Oleh karena semua itu menyikapinya Direktur Daerah Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumatera Barat mengatakan, Dengan keterangan yang disampaikan oleh Pemkab 50 Kota melalui OPD terkait, sebagai wadah sosial kontrol akan selalu monitoring kinerja Pemkab 50 Kota.
” Tidak ada salahnya kalau publik mempertanyakannya. Disitulah letak pengawasan Lsm/Pers sebagai pilar ke IV di Pemerintahan,” Ujar Rahmatsyah yang kerap disapa Bj Rahmad mengkhirinya.
Pewarta : Robby Tim BPKP Sumbar