Kabupaten 50 Kota || Paliko Post
Sungguh Miris nasib salah seorang Ibu Muda di Jorong Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota, niat hati hendak mencari keadilan atas peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya sempat terhenti di kantor Walinagari Batu Payuang Kec. Lareh Sago Halaban tersebut.
Berawal pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, Ibu Muda yg berinisial ND didampingi oleh seorang Pengurus Wadah Organisasi perempuan di Nagari Batu Payuang, yakni Ratna Juita pergi ke Kantor Walinagari Batu Payuang bermaksud untuk meminta izin sebelum pergi melaporkan ke Polres Payakumbuh atas peristiwa yg dialami oleh anaknya ND yg diduga adalah tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Setibanya di Kantor Walinagari, ND dan Ratna Juita langsung mengutarakan niat bahwasanya mereka akan pergi melaporkan kejadian yang dialami anak ND tersebut ke Polres Payakumbuh namun niat tersebut direspons oleh Perangkat Nagari dengan meminta agar ND dan Ratna Juita agar mengurungkan niatnya dan Perangkat Nagari berjanji akan menyelesaikan permasalahan itu di tingkat Nagari terlebih dahulu.
Mendengar respon oleh perangkat nagari, lantas ND bersama Ratna Juita beranjak pulang kembali ke rumahnya dengan membawa sedikit kekecewaan karena ternyata sebelumnya ND bersama salah satu anggota keluarganya pernah datang mengadukan permasalahan ini ke kantor walinagari namun belum ada titik penyelesaian atas pengaduan itu.
Dan diluar dugaan, permasalahan yang dialami ND ini didengar oleh Law Office ADY SURYA & PARTNER yang dihuni oleh beberapa orang tim advokat yakni Ady Surya, S.H., M.H., Jasman Nazar, S.H., M.H., Nanda Ariadi, S.H.,
Pada keesokan harinya tanggal 13 Mei 2023, ND didampingi oleh para Kuasa Hukum langsung mendatangi Polres Payakumbuh untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini dan Alhamdulillah Pengaduan ini direspons sangat cepat oleh Bapak Polisi di Polres Payakumbuh degan dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/V/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 13 Mei 2023.
Secara khusus Tim Kuasa Hukum menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas SPKT Polres Payakumbuh yang sangat responsif dalam menyikapi pengaduannya ini.
Ditempat terpisah ketika dihubungi media, salahnya satu dari tim kuasa hukum Nanda Ariadi, SH mengatakan “bahwa dugaan tindak pidana ini termasuk delik biasa, sehingga meskipun ada opsi penyelesaian lain yg dihasilkan, sejatinya tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pidananya”
“Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun yg mencoba utk menisbihkan kewenangan dan proses yang dilakukan oleh Institusi Kepolisian RI sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum publik di indonesia” tuturnya sambil menunggu bupati***