Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
  • PARIWISATA
  • SENI – BUDAYA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • LINTAS NAGARI
No Result
View All Result
Palikopost.com - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi
Advertisement Banner

PILKADA Serentak 2020, Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya 3,5 Tahun

Oleh : Mendri. S. SH. Imam Marajo (Advocates & Legal Consultants)

Redaksi by Redaksi
2 tahun ago
414 4
0
575
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALIKOPOST.COM,- Sebanyak12 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, yaitu masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanahdatar, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota. Telah siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 yang lalu.

Pada Pilkada 2020 di Sumbar dari 12 daerah dan satu provinsi ada lima kabupaten yang bersengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Dari lima daerah itu empat daerah masing-masing Sijunjung, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota ditolak MK. Sementara sengketa Kabupaten Solok masih dalam proses.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi resmi melantik 11 kepala daerah di provinsi itu pada Jumat, 26 Februari 2021. Pelantikan berlangsung di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat. Sebelumnya, pada Kamis, 25 Februari 2021, Mahyeldi sendiri baru saja dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Mendri. S. SH. Imam Marajo yang dikenal Sebagai Advokat Milenial berpendapat bahwa “untuk masa jabatan kepala daerah terpilih kali ini, dipastikan lebih singkat. Karena hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 tahun dan bukan lima tahun seperti biasanya”.

Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

”Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024,” kata Mendri. S. SH. Imam Marajo.

Menurutnya, dalam pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, bahwa di 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional.

“ Maka masa kerja atau jabatannya diperkirakan tiga tahun setengah karena November 2024 akan digelar Pilkada lagi setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,” jelasnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun. Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode pemerintahan.

“ Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang jadi tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah yang sudah terpilih dan dilantik tidak mengetahui,”. (*)

Share230Tweet144Share58Send
Advertisement Banner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fokus | Terbaru

Direktur RSUD Lubuk Basung Tanggapi Kegelisahan Pegawai Soal Outsourcing

Direktur RSUD Lubuk Basung Tanggapi Kegelisahan Pegawai Soal Outsourcing

Puluhan Pegawai RSUD Lubuk Basung Bereaksi, Tolak Pengalihan Status ke Outsourcing

Puluhan Pegawai RSUD Lubuk Basung Bereaksi, Tolak Pengalihan Status ke Outsourcing

Selain Gubernur Sumbar, Alek Batagak Pangulu Nagari Mungka akan dihadiri Mentri Parekraf Sandiaga Uno

Selain Gubernur Sumbar, Alek Batagak Pangulu Nagari Mungka akan dihadiri Mentri Parekraf Sandiaga Uno

Raih WTP 7 Kali Beruntun, Bupati Safaruddin: Jadikan Motivasi Mewujudkan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Raih WTP 7 Kali Beruntun, Bupati Safaruddin: Jadikan Motivasi Mewujudkan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Pencabulan bawah umur, Tak kunjung ada titik terang dari Wali Nagari, Kuasa Hukum langsung Buat LP Ke Polres Payakumbuh

Pencabulan bawah umur, Tak kunjung ada titik terang dari Wali Nagari, Kuasa Hukum langsung Buat LP Ke Polres Payakumbuh

Didampingi Pengurus DPW Sumbar, DPC PPP Payakumbuh antarkan 25 Bacaleg ke KPU Kota Payakumbuh

Didampingi Pengurus DPW Sumbar, DPC PPP Payakumbuh antarkan 25 Bacaleg ke KPU Kota Payakumbuh

Pemkab 50 Kota Jelaskan Kegelisahan Masyarakat Soal Isu Miring Mark – Up Tanah Rumdis

Pemkab 50 Kota Jelaskan Kegelisahan Masyarakat Soal Isu Miring Mark – Up Tanah Rumdis

Fokus | Terpopuler

  • Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    Lubuk Basung Buncah, 5 Petugas Kesehatan Di Agam Terpapar Positif Covid-19

    4832 shares
    Share 1933 Tweet 1208
  • Senin Malam, Kasus Positif Covid-19 Di Kabupaten Agam Bertambah Dua Orang

    1575 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Ternyata Minyak Tanah Bisa Mengobati Sakit Gigi, Ini Caranya

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Dua Mobil Tabrakan Hebat, Satu Milik Pemko Bukittinggi

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Banjir Ucapan Belasungkawa, MR. SLOW Comunity Berduka

    1145 shares
    Share 458 Tweet 286

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Lowongan Kerja
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Media Palikopost - Menyingkap Fakta Bukan Fiksi Dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In