Sijunjung || Paliko Post – Merasa tidak puas dengan kegiatan Satker wilayah V Sumatera Barat terkait perambahan jalan dan pembersihan drainase di Daerah itu, Masyarakat Bukit Bual, Sijunjung resmi melaporkan kegiatan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sijunjung belum lama ini.
Dari informasi yang dirangkum media ini, bahwa beberapa orang masyarakat telah dimintai keterangan untuk membuka kasus dugaan overlab kegiatan dimaksud. Konon menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan, dugaan pekerjaan perambahan dan pembersihan drainase di Sijunjung yang di duga Over lab sudah berlansung lama, dari tahun 2018-2023.
Puncaknya borok tersebut terkuak, adanya oknum satker yang meminjam nomer rekening masyarakat sebagai pekerja yang dipakai. Pekerja tersebut mengakui kalau benar rekeningnya di pakai untuk pencairan uang kegiatan.
Menurut pekerja tersebut, dipakainya rekening milik masyarakat tersebut di iming-imingi akan diberikan pekerjaan perambahan. Dan hadiah sekali pencairan diberi upah 300 ribu. ” Selama tahun 2023 telah tiga kali pencairan, yang diterima hanya upah pencairan dana. Sedangkan untuk pekerjaan yang di janjikan tidak ada. Oknum satker berdalih bahwa yang mengerjakan perambahan adalah saudara dari oknum satker yang dilaporkan,” jelasnya.
” Sementara, beredarnya informasi tersebut masyarakat setempat geram dan lansung membuat laporan pada institusi hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung,” ujar sang pemilik rekening itu lagi.
Ditambahkan pemilik rekening bahwa dirinya telah dipanggil dan diperiksa di Kejaksaan. Semua yang dialaminya tidak satupun yang ditutup-tutupi. ” Saya sebagai masyarakat awam juga berharap agar kasus tersebut terang benderang,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang masyarakat yang juga mengakui pernah ikut jadi pekerja pembersihan. Yang pada intinya menjelaskan, sebagai masyarakat awam yang keseharian menafkahi keluarga dengan menjadi kuli rambah, sangat berharap agar proses hukum terhadap oknum Satker dapat berjalan dengan lancar.
” Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum peyang grogoti uang negara, yang memanfaatkan masyarakat untuk memperkaya diri dan kelompok. Dapat mempertanggung jawabkan,” ocehnya menambahkan.
Saat berita ini diturunkan pihak kejari belum terkonfirmasi, dan juga nama sumber diminta dirahasiakan.
(Tim)