Padang, Paliko Post – Selain saksi ahli Pengadaan Barang/jasa dihadirkan dipersidangan perkara dugaan APD Fiktif di Dinas Kesehatan Payakumbuh di Pengadilan Tipidkor Padang. Prof. DR. Ismansyah, SH.MH juga dihadirkan sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana umum dan khusus, Senin (13/06/2022).
Dalam keterangannya, Prof. DR. Ismansyah, SH.MH menyebutkan, mengenai persidangan ini yang perlu disampaikan kepublik dari beberapa pertanyaan yang diutarakan oleh Kuasa Hukum dr. Bhakrizal dan Jaksa Penuntut Umum.
Dikatakan, perlu disampaikan ke masyarakat untuk membuktikan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) asas fundamentalnya adalah ajaran sifat melawan hukum dengan berpedoman pada yurisprudensi MA, sifat melawan materil berfungsi negatif atau sifat melawan hukum berfungsi positif.
Selanjutnya, berpedoman kepada asas hukum pidana tentang perintah jabatan dalam pasal 51 ayat 1 atau pasal 51 ayat 2 KUHP.
” Sifat perbuatan itu dilaksanakan karena keadaan darurat sebagai penyelamatan hidup manusia dari bahaya pandemi, kecuali si pelaku menikmati hasil dari perbuatan tersbut,” jelasnya.
Seterusnya ungkap Profesor terkenal tersebut. Harus diingat juga putusan Makamah Agung No. 42 tahun 1965, bahwa sipelaku dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana, atas pertimbangan sebagai berikut.
” Pelayanan umum tetap terlaksana, Negara tidak dirugikan, Sipelaku tidak mendapat keuntungan atas perbuatan tersebut,” ujarnya menyimpulkan. ***