KABUPATEN 5O KOTA || PALIKO POST
Terkait dilaporkannnya salah seorang guru yang mengajar di SDN 03 Simalanggan Initial NP ke Polresta Payakumbuh, dalam laporan bahwa terlapor dugaan perkara tindak pidana menggunakan surat palsu dan penyerobotan serta penggelapan atas tanah di Kenagarian Simalanggang pada waktu lalu tersebut menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan para guru khususnya di Kabupaten 50 kota.
Hal tersebut juga sudah sampai ke telinga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 50 Kota, seperti yang diungkapkan Indrawati, S.Pd, M.Mpd selaku Kadis menyebutkan bahwa Informasi ini sudah sampai kebeliau beberapa waktu lalu bahkan ketika NP digugat ke pengadilan Payakumbuh, ia juga sudah mengetahuinya.
“Kita sudah mengetahui permasalahan NP beberapa waktu lalu, sejak dari ia digugat dipengadilan hingga dilaporkan ke Polres Payakumbuh, sehingga kita sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pengawas dan melakukan langkah pembinaan terhadap guru tersebut” ungkap Indrawati kepada media, Senin (12/09/2022) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Kadis menjelaskan beberapa langkah dan tahapan yang mereka lakukan untuk menindaklanjuti terkait permasalahan yang dialami salah satu guru ditubuh satuan kedinasan pendidikan dimulai dari berkoordinasi dengan kepala satuan unit kerja (UPTD) diwilayah atau Kecamatan tersebut sehingga dilakukan tahapan untuk pembinaan.
“Pada prinsipnya seorang PNS khususnya dibawah dinas pendidikan dan kebudayaan termasuk majelis guru yg tersandung tindak pidana pasti diproses, tindakan pelanggaran yang dilakukan PNS seperti pelanggaran disiplin cukup dilakukan oleh kepala unit satuan kerja saja tetapi jika PNS tersebut melakukan perbuatan tindak pidana tentu diproses secara hukum”lanjutnya.
“Sebagai pengajar atau guru tentu akan dilakukan pembinaan dengan memberikan kesempatan baginya untuk menyelesaikan kasus dengan memberikan waktu dan istirahat bertugas terlebih dahulu agar dapat berkonsentrasi menghadapi masalahnya”
“Pertimbangan ini dilakukan bila seorang guru mempunyai beban pribadi, apalagi tersandung akan pidana dapat dipastikan tidak dapat atau terganggu dalam memberikan pengajaran pada anak didik” tuturnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 50 Kota, Win Hari Endi saat dikonfirmasi melalui telepon celullar menyampaikan bahwa untuk persoalan tersebut belum tau persis permasalahannya, namun beliau mengatakan bila ada permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu lebih baik.
“Ambo belum tau persis permasahan guru tersebut, namun bila ada permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu lebih baik lagi, supaya sebagai aparatur dapat melaksanakan tugas dengan nyaman” ujarnya.
Disisi lain ketika Media bermaksud menanyakan beberapa hal kepada NP terkait Pengadilan dan Laporan Pengaduan ke Polresta Payakumbuh kepadanya saat ditemui, Selasa sore (13/09/2022) ia menjawab dengan seksama hal tersebut tak bisa ia jawab karena semua jawaban apapun terkait ini sudah ia limpahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya tidak bisa menjawab semua ini kalau terkait pengadilan dan laporan pengaduan tersebut, semua jawabannya sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya, tanya semuanya kepadanya, kalau bapak mau, seperti yang bapak minta saya kasih nomor kontak telponnya supaya bapak bisa menghubunginya”ucapnya. ***