Tanah Datar, Palikopost.com – Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menghimbau masyarakat dan Instansi Pemerintah untuk laksanakan percepatan penyelesaian perekaman data wajib KTP dan Percetakan KTP Elektronik, tertuang melalui surat Nomor : 470/233/Dukcapil-2018 tanggal 22 November 2018,
Himbauan ini memuat agar Camat melakukan koordinasi dengan Kepala SLTA di wilayah kerja masing-masing untuk memberikan izin kepada siswanya yang berusia 17 ke atas untuk melakukan perekaman data di kecamatan atau Dinas Dukcapil Tanah Datar.
Kemudian Wali Nagari diminta menghimbau masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP untuk segera melakukan perekaman data selambat-lambatnya 31 Desember 2018 dan melakukan verifikasi data Print Ready Record (PRR) melalui Wali Jorong di nagari masing-masing, sebelum KTP Elektronik diterbitkan.
Bagi masyarakat usia 23 tahun keatas yang belum lakukan perekaman data KTP-El pada 31 Desember 2018 maka datanya akan diblokir atau dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, akan diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan akan melakukan perekaman data KTP-El.
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Setda Syahril saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/12) menyampaikan, himbauan Bupati Tanah Datar ini diharapkan mampu meminimalisir adanya masyarakat wajib pilih tidak memperoleh haknya memilih.
“Salah satu syarat untuk memperoleh hak pilih adalah usia harus minimal 17 tahun dan dibuktikan dengan KTP, dan bagi masyarakat yang belum punya KTP harus segera mengurusnya ke Kantor Camat atau ke Dukcapil,” ujarnya.
Sesuai arahan Bupati dan Sekda, tambah Syahril, seluruh OPD, TNI, Polri, BUMN/D/Swasta diharapkan untuk turut menyebarkan informasi tentang himbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing melalui media informasi di instansi, nagari, masjid, surau, kedai, warung dan tempat umum lainnya.
“Untuk mengetahui daftar nama penduduk yang sudah dan belum melakukan perekaman namun KTP El nya belum dicetak silahkan dilihat dan download melalui alamat http://10.13.4.23:8080/UNGGAH/,” pungkas Syahril. (Ade*)